BPJS Kesehatan adalah

BPJS Kesehatan
(Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Kesehatan)
merupakan Badan
Usaha Milik Negara
yang ditugaskan
khusus oleh
pemerintah untuk
menyelenggarakan
jaminan
pemeliharaan
kesehatan
bagi seluruh rakyat
Indonesia, terutama
untuk Pegawai
Negeri Sipil,
Penerima Pensiun
PNS dan TNI/POLRI,
Veteran, Perintis
Kemerdekaan
beserta keluarganya
dan Badan Usaha
lainnya ataupun
rakyat biasa.
BPJS Kesehatan
bersama BPJS
Ketenagakerjaan
(dahulu bernama
Jamsostek)
merupakan program
pemerintah dalam
kesatuan Jaminan
Kesehatan Nasional
(JKN) yang
diresmikan pada
tanggal 31 Desember
2013. Bila BPJS
Kesehatan mulai
beroperasi sejak
tanggal 1 Januari
2014, sedangkan
BPJS
Ketenagakerjaan
mulai beroperasi
sejak 1 Juli 2014.
Logo Jaminan
Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan
sebelumnya
bernama Askes
(Asuransi Kesehatan)
, dikelola oleh
PT Askes Indonesia
(Persero), namun
sesuai UU No. 24
Tahun 2011 tentang
BPJS, PT. Askes
Indonesia berubah
menjadi BPJS
Kesehatan sejak
tanggal 1 Januari
2014.
Sejarah singkat BPJS
Kesehatan
1968 -
Pemerintah
Indonesia
mengeluarkan
kebijakan yang
secara jelas
mengatur
pemeliharaan
kesehatan bagi
Pegawai Negeri
dan Penerima
Pensiun (PNS dan
ABRI) beserta
anggota
keluarganya
berdasarkan
Keputusan
Presiden Nomor
230 Tahun 1968.
Menteri
Kesehatan
membentuk
Badan Khusus di
lingkungan
Departemen
Kesehatan RI
yaitu Badan
Penyelenggara
Dana
Pemeliharaan
Kesehatan
(BPDPK), dimana
oleh Menteri
Kesehatan RI
pada waktu itu
(Prof. Dr. G.A.
Siwabessy)
dinyatakan
sebagai cikal-
bakal Asuransi
Kesehatan
Nasional.
1984 - Bila lebih
meningkatkan
program jaminan
pemeliharaan
kesehatan bagi
peserta dan agar
dapat dikelola
secara
profesional,
Pemerintah
menerbitkan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun
1984 tentang
Pemeliharaan
Kesehatan bagi
Pegawai Negeri
Sipil,Penerima
Pensiun (PNS, ABRI
dan Pejabat
Negara) beserta
anggota
keluarganya.
Dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor 23 Tahun
1984, status
badan
penyelenggara
diubah menjadi
Perusahaan
Umum Husada
Bhakti.
1991 -
Berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 69 Tahun
1991,
kepesertaan
program jaminan
pemeliharaan
kesehatan yang
dikelola Perum
Husada Bhakti
ditambah dengan
Veteran dan
Perintis
Kemerdekaan
beserta anggota
keluarganya.
Disamping itu,
perusahaan
diijinkan
memperluas
jangkauan
kepesertaannya
ke badan usaha
dan badan lainnya
sebagai peserta
sukarela.
1992 -
Berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 6 Tahun
1992 status
Perum diubah
menjadi
Perusahaan
Perseroan (PT
Persero) dengan
pertimbangan
fleksibilitas
pengelolaan
keuangan,
kontribusi kepada
Pemerintah dapat
dinegosiasi untuk
kepentingan
pelayanan
kepada peserta
dan manajemen
lebih mandiri.
2005 - PT. Askes
(Persero) diberi
tugas oleh
Pemerintah
melalui
Departemen
Kesehatan RI,
sesuai Keputusan
Menteri
Kesehatan RI
Nomor 1241/
MENKES/SK/
XI/2004 dan
Nomor 56/
MENKES/SK/
I/2005, sebagai
Penyelenggara
Program Jaminan
Kesehatan
Masyarakat
Miskin (PJKMM/
ASKESKIN).
Dasar
Penyelenggar
aan :
UUD 1945
UU No.
23/1992
tentang
Kesehatan
UU
No.40/2004
tentang
Sistem
Jaminan
Sosial
Nasional
(SJSN)
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor 1241/
MENKES/SK/
XI/2004 dan
Nomor 56/
MENKES/SK/
I/2005,
Prinsip
Penyelenggar
aan mengacu
pada :
Diselenggara
kan secara
serentak di
seluruh
Indonesia
dengan azas
gotong
royong
sehingga
terjadi
subsidi
silang.
Mengacu
pada prinsip
asuransi
kesehatan
sosial.
Pelayanan
kesehatan
dengan
prinsip
managed
care
dilaksanakan
secara
terstruktur
dan
berjenjang.
Program
diselenggara
kan dengan
prinsip
nirlaba.
Menjamin
adanya
protabilitas
dan ekuitas
dalam
pelayanan
kepada
peserta.
Adanya
akuntabilitas
dan
transparansi
yang
terjamin
dengan
mengutamak
an prinsip
kehati-
hatian,
efisiensi dan
efektifitas.
2014 - Mulai
tanggal 1 Januari
2014, PT Askes
Indonesia
(Persero) berubah
nama menjadi
BPJS Kesehatan
sesuai dengan
Undang-Undang
no. 24 tahun 2011
tentang BPJS.
Kepesertaan wajib
Setiap warga negara
Indonesia dan warga
asing sudah
berdiam di Indonesia
selama minimal
enam bulan wajib
menjadi anggota
BPJS. Ini sesuai pasal
14 UU BPJS. [1]
Setiap perusahaan
wajib mendaftarkan
pekerjanya sebagai
anggota BPJS.
Sedangkan orang
atau keluarga yang
tidak bekerja pada
perusahaan wajib
mendaftarkan diri
dan anggota
keluarganya pada
BPJS. Setiap peserta
BPJS ditarik
iuran besarnya
ditentukan
kemudian.
Sedangkan bagi
warga miskin, iuran
BPJS ditanggung
pemerintah melalui
program Bantuan
Iuran.
Menjadi peserta
BPJS belum hanya
wajib bagi pekerja di
sektor official,
namun juga pekerja
informal. Pekerja
informal juga wajib
menjadi anggota
BPJS Kesehatan.
Para pekerja wajib
mendaftarkan
dirinya dan
membayar iuran
sesuai dengan
tingkatan manfaat
yang diinginkan.
Jaminan kesehatan
secara universal
diharapkan bisa
dimulai secara
bertahap pada 2014
dan pada 2019,
diharapkan seluruh
warga Indonesia
sudah memiliki
jaminan kesehatan
tersebut. Menteri
Kesehatan Nafsiah
Mboi menyatakan
BPJS Kesehatan
akan diupayakan
untuk menanggung
segala jenis penyakit
namun dengan
melakukan upaya
efisiensi

kata kunci yang baru dicari : BPJS Kesehatan adalah

Title : BPJS Kesehatan adalah
Description : BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemeri...

1 Response to " BPJS Kesehatan adalah "

Berkomentarlah yang cerdas !!!
Jangan menyertakan http://yoursite.blogspot.com
di kotak komentar termasuk dengan syntax a href di dalam kotak komentar.

KOMENTAR DOFOLLOW

Jangan pernah bosan berkunjung kembali.

Terimakasih