PENYELENGGARAAN SEKOLAH GRATIS MELALUI
MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN DI SEKOLAH
MENENGAH ATAS NEGERI 6 PALEMBANG
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu cara untuk meningkatkan
sumber daya manusia adalah melalui pendidikan, baik secara pendidikan formal,
nonformal dan informal. Pendidikan yang lebih banyak dirasakan seorang manusia
dari lahir hingga mencapai tahap dewasa adalah pendidikan informal dan
nonformal tapi pendidikan yang membuat seoarang manusia mengalami lingkungan sosial
adalah pendidikan formal karena memiliki jenjang yang akan memenuhi kebutuhan
yang sesuai dengan tingkat usia. suatu kewajiban seorang manusia belajar dan untuk
mendapatkan pendidikan formal. Selanjutnya
pendidikan pun harus dilangsungkan seumur hidup.
Untuk mendapatkan pendidikan di lingkungan rumah tangga dan masyarakat
tidak perlu dirisaukan hambatannya karena merupakan bagian dari kehidupan
sehari hari. Tetapi yang masih menjadi kendala adalah hak untuk mendapatkan
pendidikan dari lingkungan sekolah. Indonesia adalah sebuah negara berkembang
sehingga masih ada masyarakat yang dibawah garis hidup kemiskinan. untuk menjalani
pendidikan merupakan suatu hal yang tidak diutamakan. Sekolah merupakan suatu
hal yang sangat mahal yang dirasakan oleh masyarakat pada lapisan tersebut.
Pemerintah pun dalam rangka
menyelesaikan masalah tersebut menyelenggarakan suatu program dengan nama Sekolah Gratis. Kebijakan tersebut
merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mewujudkan program jangka
menengah untuk meningkatkan mutu
pendidikan dengan sasaran sebagai berikut:
- APK SMP/MTs= 98%; APK Perguruan Tinggi= 18%
- Memberi kesempatan yang sama pada seluruh peserta didik dari berbagai golongan menurut kategori tingkat ekonomi, gender, wilayah, tingkat kemampuan intelektual dan kondisifisik
- Memperluas daya tampung satuan pendidikan sesuai dengan prioritas nasional
- Penggunaan TIK untuk menjangkau daerah terpencil/sulitdijangkau.
Program tersebut juga sesuai dengan
UUD 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan
bangsa; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-
kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; serta (5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Program
pemerintah tersebut membawa angin segar bagi warga negara Indonesia yang kurang
mampu untuk mengikuti pendidikan disekolah. Memberi harapan untuk tidak pantang
menyerah dalam menuntut ilmu. Namun dalam aplikasi pelaksanaan peraturan yang
diberlakukan memberi problema-problematik pendidikan meskipun sisi lain
menguntungkan salah satu pihak. Namun dari segi pihak penyelenggara sekolah,
siswa hingga paradigma masyarakat yang tidak melihat secara menyeluruh dan
bijak sehingga dapat mempengaruhi manajemen sekolah dan sikap yang dapat
mempengaruhi kualitas pendidikan.
Terjadi masalah dalam proses
penyelenggaraan, persoalan dana pendidikan untuk sekolah gratis mulai terasa. Ketika
kegiatan belajar-mengajar berjalan. Di sinilah terlihat, bahwa tak ada
pendidikan yang gratis. Kegiatan dan sarana infrastruktur apapun, tentunya
membutuhkan biaya. Tak dapat dipungkiri, bahwa kualitas peserta didik dan
tenaga pendidik, harus ditunjang oleh faktor dana. Meski demikian, sesuai
falsafah dunia pendidikan, faktor dana bukanlah satu-satunya penentu kegiatan
belajar-mengajar.
Makalah ini akan
mengangkat kesenjangan yang terjadi di SMA Negeri 6 Palembang. Pada SMA Negeri
6 selain sudah menyelenggarakan program Sekolah Gratis, juga menyelenggarakan
RSBI atau Rencana Sekolah Berstandar Internasional, meskipun baru diperuntukkan
kelas X. Disinilah kesenjangan mulai terjadi.
Terjadi perbedaan pemberian sarana
dan prasrana antara peserta didik kelas RSBI dan kelas yang mengenyam Sekolah
Gratis. Peserta didik yang masuk program
Sekolah Gratis mendapat bantuan subsidi dari pemerintah untuk membayar biaya
sekolah SPP sebesar Rp80.000. Fasilitas yang mereka dapatkan dari sekolah hanya
kelas untuk belajar, dan guru. Siswa sekolah gratis tidak mendapatkan fasilitas
les tambahan lagi. Sedangkan peserta didik pada kelas RSBI yang membayar
sendiri sebesar Rp 495.000,00 mendapat perlakukan mendapatkan fasilitas lebih
untuk pembelajaran. Rincian pembayaran tersebut adalah Rp 150.000, untuk SPP,
Rp 200.000 uang makan, dan 145.000, untuk pembayaran les tambahan dari sekolah.
Perlakuan lain yaitu siswa kelas RSBI mendapatkan fasilitas dalam pembelajaran
seperti penggunaan LCD, menggunakan Laboratorium Komputer satu siswa satu komputer,
sarana dan prasarana lain cukup lengkap.
Dampak lain yang terjadi adalah siswa sekolah gratis, mereka menjadi tidak
serius dalam belajar karena merasa tidak dibebani biaya. Dampak pada pendidik
yaitu guru tidak menerima uang transport dari komite, selama ini guru menerima
transpot jumlahnya dihitung per jam pelajaran (Rp.7500).
Perbedaan tersebut tidak sepantasnya terjadi, karena adanya sekolah gratis
untuk membantu siswa yang tidak mampu melanjutkan sekolah. Meskipun gratis
penjaminan mutu tetap diutamakan, dimana memang sudah hak siswa yang tidak
mampu untuk mendapat pendidikan. Hak tersebut juga dijamin oleh pemerintah yang
dituangkan dalam Undang–Undang NO. 20
TH.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam hal hak
peserta didik yang berbunyi ”mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka
yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya”.
Sekolah Gratis bukan berarti semua siswa disamaratakan mendapat kebijakan sekolah
gratis. Khususnya dalam membayar biaya sekolah karena tidak semua siswa yang
sekolah adalah siswa yang tidak mampu
dan sebagian juga pasti ada siswa yang kaya. Adanya hak berarti ada suatu
kewajiban kewajiban peserta didik
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik
yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sekolah gratis juga bukan berarti tidak mengutamakan kualitas hasil pendidikan.
Meskipun sekolah gratis penjaminan mutu pendidikan tetap diutamakan, termasuk
juga pada kebijakan apa-pun yang dikeluarkan pemerintah. Agar sekolah gratis
dapat berjalan tanpa mengesampingkan kualitas pendidikan, enyelenggaraan
sekolah gratis di setiap lembaga sekolah harus dikelola dengan baik.
Pengelolaan yang baik yaitu memperhitungkan aspek dalam merencanakan,
mengorganiasikan, melaksanakan dan evaluasi secara sistematis beradsarkan
kebutuhan sekolah atau melaksanakan dengan menerapkan manajemen berbasis
sekolah sehingga program Sekolah Gratis tepat pada sasaran sesuai yang
membutuhkan.
Kebijakan
pemerintah yang dicantumkan dalam undang-undang hingga peraturan daerah harus
dilaksanakan tidak dengan mentah-mentah tapi tidak memperhatikan aspek lain
untuk meningkatkan kulitas pendidikan.
Manajemen yang baik sesuai kebutuhan sekolah sangat mempengaruhi
kualitas tersebut. Tidak hanya program sekolah gratis juga dengan kebijakan
lain. Masalah yang timbul dari kebijakan sekolah gratis diharapkan dapat
diselesaikan dengan penerapan manajemen berbasis sekolah yang merupakan proses pengintegrasian,
pengkoordinasian dan pemanfaatan dengan melibatkan secara menyeluruh
elemen-elemen yang ada pada sekolah untuk mencapai tujuan (mutu pendidikan)
yang diharapkan secara efisien. Betapa pentingnya dilakukan kajian mendalam
tentang masalah pelaksanaan sekolah gratis dengan menerapkan Manajemen Berbasis
Sekolah hingga kualitas pendidikan meningkat dan dapat terjamin. Berdasarkan
hal tersebut makalah ini mengangkat masalah penyelenggaraan sekolah gratis
melalui manajemen berbasis sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di SMA
Negeri 6 Palembang?
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan pemaparan latar belakang diatas maka masalah
yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1.
Bagaimana penyelenggaraan program sekolah gratis?
2.
Bagaimana penerapan Manajemen Berbasis Sekolah dalam
meningkatkan kualitas pendidikan?
1.
Untuk mendapatkan pemahaman tentang penyelenggaraan
program sekolah gratis.
2.
Untuk memahami Manajemen Berbasis Sekolah dalam
meningkatan kualitas pendidikan
D. Program Sekolah Gratis
Kebijakan ini adalah aplikasi dari kebijakan Undang-Undang Dasar 1945
sebagai dasar negara telah memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk
mendapatkan pendidikan. Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Pemerintah
wajib membuat anggaran biaya untuk warga negara yang memadai sehingga pendidikan
dapat diselenggarakan tanpa memungut biaya atau gratis melalui pembiayaan kas
negara.
UUD 1945 hasil amandemen juga telah mengamanatkan 20% anggaran pendidikan.
Sebagai upaya untuk mewujudkan amanat tersebut, pemerintah sejak bulan Juli
2005 telah mengeluarkan kebijakan tentang Bantuan Operasional sekolah (BOS). Tahun 2009 biaya satuan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) mengalami peningkatan. Peningkatan biaya tersebut telah dijadikan
pilar utama bagi pemerintah untuk mewujudkan pendidikan gratis pada tingkat
pendidikan dasar terutama pada sekolah-sekolah negeri dan menggratiskan seluruh
siswa miskin pada sekolah swasta.
Sekolah Gratis merupakan program pemerintah untuk membebaskan biaya sekolah
dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tinggat Pertama (SLTP). Pada Tahun
2009 Anggaran berasal dari 20 % persen dari anggaran pendidikan atau kurang
lebih Rp 207 triliun. Rinciannya, Rp 105 triliun gaji guru, Rp 60 triliun
khusus buat Depdiknas, Rp 16 triliun pembiayaan BOS, sisanya 26 triliun untuk
alokasi lain. Sekolah gratis juga dilandasi oleh kebijakan hukum dari Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan. Peraturan Pemerintah No. 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, jenis-jenis biaya pendidikan semakin
jelas dan gamblang. Menurut Peraturan Pemerintah ini biaya pendidikan
dikategorikan menjadi 3 jenis, yaitu Biaya Satuan Pendidikan, Biaya
Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan, serta Biaya Pribadi Peserta
Didik. Untuk biaya satuan pendidikan adalah biaya penyelenggaraan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan meliputi; biaya investasi, biaya operasional,
bantuan biaya pendidikan, dan beasiswa. Adapun BOS merupakan program pemerintah
untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi satuan pendidikan dasar.
Pendidikan merupakan proses sistematis untuk
meningkatkan martabat manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga dimensi
kemanusiaan paling elementer di atas dapat berkembang secara optimal. Dengan
demikian, pendidikan seyogyanya
menjadi wahana strategis bagi upaya mengembangkan segenap potensi individu,
sehingga cita-cita membangun manusia seutuhnya dapat terpecahkan. Pemerintah
dengan segenap usaha melalui kebijakan harus merujudkan pendidikan yang
berjalan sesuai undang-undang yang dibuat dan diselaraskan sesuai kebutuhan
daerah oleh pemerintah daerah. Salah satu propinsi yang telah membuat peraturan
tentang sekolah gratis adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan. Provinsi
ini juga mengeluarkan Perda tentang
Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis.
Pada 19 Maret 2009 diterbitkan Perda Provinsi Sumatera Selatan No 3 tahun
2009 di Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan
Gubernur Sumatera Selatan Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Perda, setiap
penduduk Sumatera Selatan dalam usia sekolah berhak mendapatkan pelayanan
sekolah gratis. Program tersebut ditujukan kepada siswa mulai dari jenjang
SD/SDLB/MI,SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK baik negeri maupun swasta, kecuali
SSN (Sekolah Standar Nasional), RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional),
SBI (Sekolah Bertaraf Internasional), Kelompok Belajar (Kejar) Paket dan
Diniyah. (Amzulian Rifai: 2009) Untuk penerapan peraturan tersebut pemerintah memberikan subsidi Rp 80
ribu/bulan untuk setiap siswa. Namun jumlah tersebut berbeda jauh antara
subsidi dari pemerintah dengan kebutuhan ril sekolah.
Meskipun pemerintah menjamin pendidikan setiap warga negara dan adalah hak
setiap warga negara mendapatkan pendidikan. Sedangkan pemerintah sebagai pihak
mengelola pendidikan secara sistematis tapi pihak-pihak terkait harus ikut
serta dalam kelangsungan pendidikan yang berkualitas yaitu dari warga itu
sendiri atau masyarakat. UU Sisdiknas telah mensinyalir bahwa pembiayaan
pendidikan tidak hanya merupakan peran pemerintah saja, didalamnya juga
melibatkan pemerintah daerah dan peran serta masyarakat. Meskipun program
penuntusan masalah APK dengan mengadakan
sekolah gratis tetapi perlu dilihat siapa saja siswa yang membutuhkan
sekolah gratis tidak menyamaratakan semua siswa untuk di gratiskan.
Kemungkinan kondisi setiap lembaga sekolah yang berbeda dapat dipastikan
terjadi perbedaan taraf hidup setiap siswa, ada siswa yang mampu membayar uang
sekolah ada pula siswa yang mencukupi bahkan lebih. Berdasarkan Undang–Undang NO. 20 TH.2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa ada hak dan kewajiban dari
peserta didik. Salah satu hak peserta didik adalah mendapatkan biaya pendidikan
bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Untuk
kewajiban peserta didik adalah ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jelas sekali kewajiban
tersebut diperuntukkan bagi siswa yang mampu membayar sekolah sendiri bahkan
untuk yang lebih. Kewajiban tersebut juga memberi pengecualian untuk siswa yang
tidak mapu membayar. Untuk pengaturan hak dan kewajiban tersebut tentu yang
paling tepat untuk mengolahnya dalah pihak sekolah sendiri. Pengolahan yang
baik kebijakan pemerintah di masing-masing sekolah menuju pada suatu pendekatan
yaitu manajemen berbasis sekolah agar hambatan dan kesenjangan yang terjadi
dapat diminimalisir. Sehingga pemeratan pendidikan melalui sekolah gratis dapat
mencapai tujuan dan kualitas pendidikan tidak terabaikan.
A. Konsep Manajemen Berbasis Sekolah
Kebijakan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan kebijakan publik Departemen
Pendidikan Nasional untuk memberikan otonomi kepada sekolah, sebagai dukungan
terhadap diberlakukannya otonomi daerah (desentalisasi pendidikan). MBS pada intinya adalah untuk penyeimbangan struktur
kewenangan antara sekolah, pemerintah daerah pelaksanaan proses dan pusat
sehingga manajemen menjadi lebih efisien. Kewenangan terhadap pembelajaran di
serahkan kepada unit yang paling dekat dengan pelaksanaan proses pembelajaran
itu sendiri yaitu sekolah.
Pengertian
manajemen menurut (Depdiknas, 2006) adalah ”proses mencapai hasil dengan
mendayagunakan sumber daya yang tersedia secara produktif ”. Sedangkan menurut
Nanang Fatah (1996: 1) mengartikan manajemen sebgai ilmu, yaitu bidang
pengetahuan yang secara sistematik berusaha memahami mengapa dan bagaimana
orang bekerja sama.
Pasal 51
UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 menyatakan bahwa “Pengelolaan satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan ndasar, dan pendidikan menengah
dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen
berbasis sekolah/madrasah”. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan konsep
pengelolaan sekolah yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di era
desentralisasi pendidikan. MBS merupakan paradigma baru pendidikan yang
memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah dengan maksud agar sekolah leluasa
mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan
prioritas kebutuhan.
Mulyasa
(2002: 11) mengungkapkan bahwa manajemen berbasis sekolah merupakan suatu
konsep yang menawarkan otonomi pada sekolah yang menentukan kebijakan sekolah
dalam rangka meningkatkan mutu, efisiensi dan pemeretaan poendidikan agar dapat
mengakomodasi keinginan masyarakt setempat serta saling menjaling kerjasama yang erat antara
sekolah masyarakat dan pemerintah (Nur Ainy:2005) .
Menurut buku Manajemen Peningkatan
Mutu Berbasis Sekolah (2002: 3) mengartikan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis
Sekolah (MPMBS) sebagai bagian dari Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yaitu
model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar pada sekolah dan mengorong
pengambilan keputusan partisipasif yang melibatkan secara langsung semua warga
sekolah (guru, kepala sekolah, karyawan, orang tua siswa dan masyarakat) untuk
meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan nasional.
Sumber
&
http://seo-bantai.blogspot.com/2013/05/contoh-makalah-pendidikan.html
kata kunci yang baru dicari : Contoh Makalah Pendidikan
Title
:
Contoh Makalah Pendidikan
Description : PENYELENGGARAAN SEKOLAH GRATIS MELALUI MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN DI SEKOLAH MENENGAH ATAS NE...
Description : PENYELENGGARAAN SEKOLAH GRATIS MELALUI MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN DI SEKOLAH MENENGAH ATAS NE...
0 Response to " Contoh Makalah Pendidikan "
Posting Komentar
Berkomentarlah yang cerdas !!!
Jangan menyertakan http://yoursite.blogspot.com
di kotak komentar termasuk dengan syntax a href di dalam kotak komentar.
KOMENTAR DOFOLLOW
Jangan pernah bosan berkunjung kembali.
Terimakasih