cara mengurus akte kelahiran yang terlambat

cara mengurus akte kelahiran yang terlambat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa
pencatatan yang terlambat lebih dari 1 tahun pencatatan setelah keputusan MK. Selanjutnya pencatatan dilakukan di Suku Dinas Dukcapil sesuai wilayah kelahiran (untuk lahir di DKI Jakarta) dengan persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Nantinya proses persetujuan kepala suku dinas akan
didapat pada proses pencatatan sesuai persyaratan dan dikenakan denda keterlambatan sesuai Perda No 3 tahun 2013 tentang Retribusi Daerah. 

Adapun persyaratannya sesuai dengan Pergub No. 93 tahun 2012 adalah:
a. Surat Keterangan
Pelaporan Kelahiran
dari Kelurahan;
b. Asli dan Fotokopi
Surat Kelahiran dari
dokter/bidan/
penolong kelahiran
dengan
memperlihatkan
aslinya
b. SKDS dan SKSKPNP
atau KTP dan KK
orang tua;
c. Fotokopi Surat
Nikah/Akta
Perkawinan orang
tua;
d. Persetujuan
Kepala Dinas dalam
hal pelaporannya
melebihi 60 (enam
puluh) hari dan
kurang di 1 (satu)
tahun sejak tanggal
kelahirannya; dan
e. Penetapan
Pengadilan Negeri,
dalam hal
pelaporannya lebih
dari 1 (satu) tahun
sejak tanggal kelahirannya. 

untuk lebih lengkap anda bisa konsultasi ke Desa setempat.
Tag : cara mengurus akte kelahiran yang terlambat, cara mengurus akte kelahiran baru, cara mengurus akte lahir bermasalah, cara mengurus akte kelahiran yang hilang

kata kunci yang baru dicari : cara mengurus akte kelahiran yang terlambat

Title : cara mengurus akte kelahiran yang terlambat
Description : cara mengurus akte kelahiran yang terlambat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pencatatan yang terlambat lebih dari 1 tah...

0 Response to " cara mengurus akte kelahiran yang terlambat "

Posting Komentar

Berkomentarlah yang cerdas !!!
Jangan menyertakan http://yoursite.blogspot.com
di kotak komentar termasuk dengan syntax a href di dalam kotak komentar.

KOMENTAR DOFOLLOW

Jangan pernah bosan berkunjung kembali.

Terimakasih