persyaratan untuk daftar BPJS

Bersama ini kami
jelaskan kembali
beberapa hal penting
yang perlu diketahui
oleh masyarakat
dalam pendaftaran
sebagai peserta
BPJS Kesehatan,
sebagai berikut :
1. Peserta wajib
memiliki NIK yang
tercantum pada
Kartu Tanda
Penduduk (e-KTP)
atau Kartu Keluarga.
2. Atau peserta
dapat juga
menggunakan KTP
non elektronik yang
masih berlaku,
sepanjang NIK pada
KTP sama
dengan NIK Kartu
Keluarga dan dapat
ditemukan pada data
Kependudukan dan
Catatan Sipil
(Dukcapil).
3. Peserta dapat
mendaftar di Kantor
Cabang BPJS
Kesehatan dimana
saja, walaupun KTP
peserta yang
bersangkutan tidak
sesuai dengan
wilayah kerja Kantor
Cabang BPJS
Kesehatan setempat.
4. Peserta dapat
memilih Fasilitas
Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP)
sesuai dengan
alamat domisili
terakhir (tidak harus
sama dengan alamat
pada KTP Peserta).
Selanjutnya perlu
diinformasikan
Petunjuk Teknis
Pendaftaran dan
Penjaminan Peserta
Perorangan BPJS
Kesehatan. Sesuai
Peraturan Direksi
BPJS Kesehatan,
masa berlaku kartu 7
hari, hanya
diberlakukan untuk
peserta perorangan
dengan hak manfaat
pelayanan di ruang
perawatan kelas I
dan II. Dengan kata
lain, bahwa
ketentuan masa
berlaku kartu 7 hari
TIDAK BERLAKU,
untuk :
a. Bayi baru lahir
yang merupakan
anak di peserta PBI
atau bayi baru lahir
yang merupakan
anak di Peserta
penduduk yang
didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah,
yang menjadi
Peserta Perorangan
dengan hak manfaat
pelayanan di ruang
perawatan Kelas III;
b. Peserta dan bayi
baru lahir dari
Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial
(PMKS) yang
ditetapkan oleh
Kementrian Sosial
dan telah
didaftarkan sebagai
Peserta BPJS
Kesehatan dengan
manfaat pelayanan
di ruang perawatan
Kelas III; atau
c. Peserta dan bayi
baru lahir dari
Peserta Perorangan
yang belum mampu
dan mendaftar
sebagai peserta
BPJS Kesehatan
dengan hak manfaat
pelayanan di ruang
perawatan Kelas III
serta menunjukkan
surat rekomendasi
dari Dinas Sosial
setempat.
Dalam Peraturan
Direksi BPJS
Kesehatan ,
disebutkan juga
bahwa bayi baru
lahir yang
didaftarkan menjadi
Peserta BPJS
Kesehatan, tidak
wajib memiliki
Nomor Induk
Kependudukan (NIK),
namun tetap wajib
mencantumkan
Nomor Kartu
Keluarga orang
tuanya.
Informasi penting ini
mohon dapat
disebarluaskan,
sebagai wujud
komitmen BPJS
Kesehatan untuk
meningkatkan
percepatan dan
kenyamanan dalam
proses pendaftaran
peserta.

kata kunci yang baru dicari : persyaratan untuk daftar BPJS

Title : persyaratan untuk daftar BPJS
Description : Bersama ini kami jelaskan kembali beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat dalam pendaftaran sebagai peserta BPJS Ke...

0 Response to " persyaratan untuk daftar BPJS "

Posting Komentar

Berkomentarlah yang cerdas !!!
Jangan menyertakan http://yoursite.blogspot.com
di kotak komentar termasuk dengan syntax a href di dalam kotak komentar.

KOMENTAR DOFOLLOW

Jangan pernah bosan berkunjung kembali.

Terimakasih