cara membagikan harta waris

beberapa kitab (lihat
bagian
‘Referensi’ di
bawah).
Ada beberapa bagian
penting dari ilmu
waris yang tidak
tercakup di dalam
ringkasan ini, di
antaranya:
1. Aul dan radd
2. Warisan dzawi al-
Arham
3. Mewariskan
secara at-Taqdir
4. dan yang lainnya
Bagi anda yang ingin
mengetahui ilmu
waris secara lebih
mendalam, silahkan
merujuk kepada
kitab-kitab
yang khusus
membahas masalah
tersebut. Beberapa
kitab dapat dilihat di
bagian
‘Referensi’ di
bawah.
Rukun waris ada
tiga, yaitu:
1. Al-Muwarrits
Yaitu orang yang
meninggal dunia
atau mati, baik mati
hakiki maupun mati
hukmiy (suatu
kematian yang
dinyatakan oleh
keputusan hakim
atas dasar beberapa
sebab, kendati
sebenarnya ia belum
mati, yang
meninggalkan harta
atau hak.
2. Al-Warits
Yaitu orang hidup
atau anak dalam
kandungan yang
memiliki hak
mewarisi, meskipun
dalam kasus
tertentu akan
terhalang.
3. Al-Mauruts
Yaitu harta benda
yang menjadi
warisan.
Syarat waris ada
tiga, yaitu:
1. Matinya orang
yang mewariskan.
2. Adanya ahli waris
yang masih hidup
3. Mengetahui
sebab-sebab yang
mengikat ahli waris
dengan di mayit.
Hal-hal yang
menghalangi hak
waris
1. Perbudakan
Seorang yang
berstatus sebagai
budak tidak memiliki
hak untuk mewarisi
sekalipun dari
saudaranya,
demikian juga
sebaliknya.
2. Pembunuhuan
Apabila seorang ahli
waris membunuh
pihak yang akan
mewariskan (misal,
seorang anak
membunuh
ayahnya), maka ia
tidak berhak
mendapatkan
warisan.
3. Perbedaan agama
Seorang musilm
tidak dapat mewarisi
ataupun diwarisi
oleh orang non
muslim, apapun
agamanya.
Tingkatan Ahli Waris
Antara ahli waris
yang satu dan
lainnya memiliki
perbedaan tingkatan
dan urutan. Artinya,
warisan itu diberikan
terlebih dahulu
kepada tingkat
pertama, dan bila
tidak ada, baru
kepada yang
selanjutnya.
Berikut ini macam-
macam ahli waris
berdasarkan urutan
dan derajatnya:
1. Ash-haabul
furuudh
Golongan inilah yang
pertama diberi
bagian harta
warisan. Mereka
adalah orang-orang
yang telah
ditentukan
bagiannya dalam Al-
Quran, As-Sunnah,
dan ijma’.
2. ‘Ashobaat
nasabiyah
Setelah ash-haabul
furuudh, barulah
giliran ‘ashobaat
nasabiyah yang
menerima bagian.
‘Ashobaat
nasabiyah yaitu
setiap kerabat
(nasab) mayit yang
menerima sisa harta
warisan yang telah
dibagikan. Jika tidak
ada ahli waris
lainnya, ia berhak
mengambil seluruh
harta peninggalan.
Contohnya anak laki-
laki mayit, cucu laki-
laki dari anak laki-
laki, saudara
sekandung laki-laki,
dan lainnya.
3. Uulul arhaam
(kerabat)
Yang dimaksud
kerabat di sini ialah
kerabat mayit yang
masih memiliki
kaitan rahim yang
tidak termasuk ash-
haabul furuudh dan
tidak juga termasuk
‘ashobah.
Contohnya paman
dari ibu, bibi, cucu
laki-laki dari anak
perempuan. Bila
mayit tidak punya
kerabat yang
termasuk dalam ash-
haabul furuudh
ataupun ‘ashobah,
maka para kerabat
yang masih punya
ikatan rahim
dengannya berhak
mendapatkan
warisan.
Ahli waris dari
golongan laki-laki
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari
anak laki-laki, dan
seterusnya ke
bawah
3. Ayah
4. Kakek (dari pihak
ayah) dan
seterusnya ke ayah,
dari pihak laki-laki
saja
5. Saudara laki-laki
sekandung
6. Saudara laki-laki
seayah
7. Saudara laki-laki
seibu
8. Anak laki-laki dari
saudara laki-laki
sekandung
9. Anak laki-laki dari
saudara laki-laki
seayah
10. Paman (saudara
sekandungnya ayah)
11. Paman (saudara
seayahnya ayah)
12. Anak laki-laki dari
paman (sekandung
dengan ayah)
13. Anak laki-laki dari
paman (seayah
dengan ayah)
14. Suami
15. Laki-laki yang
memerdekakan
budaknya.
Ahli waris dari
golongan perempuan
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan
dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek (ibunya ibu)
5. Nenek (ibunya
ayah)
6. Nenek (ibunya
kakek dari ayah)
7. Saudara
perempuan
sekandung
8. Saudara
perempuan seayah
9. Saudara
perempuan seibu
10. Istri
11. Perempuan yang
memerdekaan budak
Pembagian warisan
menurut Al-Quran
Jumlah bagian yang
telah ditentukan Al-
Quran ada enam
macam, yaitu
setengah (1/2),
seperempat (1/4),
seperdelapan (1/8),
dua pertiga (2/3),
sepertiga (1/3), dan
seperenam (1/6).
A. Ash-haabul
furuudh yang berhak
mendapatkan 1/2
1. Suami
2. Anak perempuan
3. Cucu perempuan
dari anak laki-laki
4. Saudara
perempuan
sekandung
5. Saudara
perempuan seayah
1. Suami berhak
mendapatkan 1/2
dari harta warisan
dengan satu syarat:
- Apabila si mayit
(yakni istrinya) tidak
memiliki keturunan,
baik laki-laki maupun
perempuan
2. Anak perempuan
berhak
mendapatkan 1/2
harta warisan
dengan 2 syarat:
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki anak laki-
laki, jadi anak
perempuan itu tidak
memiliki saudara
laki-laki
- Anak perempuan
itu adalah anak
tunggal
3. Cucu perempuan
dari anak laki-laki
mendapatkan 1/2
harta warisan
dengan 3 syarat:
- Apabila ia tidak
memiliki saudara
laki-laki
- Apabila ia hanya
seorang
- Apabila pihak yang
mewariskan tidak
memiliki anak laki-
laki maupun anak
perempuan
4. Saudara
perempuan
sekandung
mendapat 1/2
warisan dengan 4
syarat:
- Ia tidak memiliki
saudara laki-laki
sekandung
- Ia hanya seorang
diri (tidak memiliki
saudara perempuan)
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki ayah atau
kakek
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki keturunan
laki-laki ataupun
perempuan
5. Saudara
perempuan seayah
mendapat 1/2
warisan dengan 5
syarat:
- Ia tidak memiliki
saudara laki-laki
- Ia hanya seorang
diri (tidak memiliki
saudara perempuan)
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki saudara
perempuan
sekandung
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki ayah atau
kakek
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki keturunan
laki-laki ataupun
perempuan
B. Ash-haabul
furuudh yang berhak
mendapatkan 1/4
1. Suami
2. Istri
1. Seorang suami
mendapatkan bagian
waris 1/4 jika
istrinya yang
meninggal memiliki
keturunan
2. Seorang istri
mendapatkan bagian
waris 1/4 jika
suaminya yang
meninggal tidak
memiliki keturunan
Jatah 1/4 ini adalah
untuk satu orang
istri atau lebih.
C. Ash-haabul
furuudh yang berhak
mendapatkan 1/8
1. Istri
1. Seorang istri
mendapatkan bagian
waris 1/8 jika
suaminya yang
meninggal memiliki
keturunan
Jatah 1/8 ini adalah
untuk satu orang
istri atau lebih.
D. Ash-haabul
furuudh yang berhak
mendapatkan 2/3
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan
dari anak laki-laki
3. Saudara
perempuan
sekandung
4. Saudara
perempuan seayah
1. Anak perempuan
berhak
mendapatkan 2/3
harta warisan
dengan 2 syarat:
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki anak laki-
laki, jadi anak
perempuan itu tidak
memiliki saudara
laki-laki
- Jumlah anak
perempuan itu 2
atau lebih
2. Cucu perempuan
dari anak laki-laki
mendapatkan 2/3
harta warisan
dengan 3 syarat:
- Apabila ia tidak
memiliki saudara
laki-laki
- Apabila jumlah cucu
perempuan itu 2
atau lebih
- Apabila pihak yang
mewariskan tidak
memiliki anak laki-
laki maupun anak
perempuan
3. Saudara
perempuan
sekandung
mendapat 2/3
warisan dengan 4
syarat:
- Ia tidak memiliki
saudara laki-laki
sekandung
- Saudara
perempuan
sekandung itu
berjumlah 2 atau
lebih
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki ayah atau
kakek
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki keturunan
laki-laki ataupun
perempuan
4. Saudara
perempuan seayah
mendapat 2/3
warisan dengan 5
syarat:
- Ia tidak memiliki
saudara laki-laki
- Saudara
perempuan seayah
itu berjumlah 2 atau
lebih
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki saudara
perempuan
sekandung
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki ayah atau
kakek
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki keturunan
laki-laki ataupun
perempuan
E. Ash-haabul
furuudh yang berhak
mendapatkan 1/3
1. Ibu
2. Saudara seibu,
laki-laki maupun
perempuan
1. Seorang ibu
berhak
mendapatkan bagian
1/3 dengan syarat:
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki keturunan
laki-laki atau
perempuan
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki lebih dari 1
saudara, baik
saudara sekandung,
seayah, atau seibu
2. Saudara seibu
(laki-laki maupun
perempuan)
mendapatkan bagian
waris 1/3 dengan
syarat:
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki keturunan
baik laki-laki maupun
perempuan
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki ayah atau
kakek
- Jumlah saudara
seibu tersebut dua
atau lebih. Mereka
bersekutu dalam
bagian 1/3 itu.
Bagian laki-laki sama
dengan bagian
perempuan.
Catatan:
Ada dua kasus
dimana ibu
mendapat 1/3 dari
sisa warisan, bukan
1/3 dari seluruh
warisan.
Kasus 1
Bila ahli waris terdiri
dari ayah, ibu, dan
suami. Maka dalam
hal ini suami
mendapatkan 1/2,
ibu mendapatkan
1/3 dari sisa, dan
ayah mendapatkan
2/3 dari sisa. Jadi ibu
mendapatkan 1/6
(1/3 kali 1/2), dan
ayah mendapatkan
2/6.
Kasus 2
Bila ahli waris terdiri
dari ayah, ibu, dan
istri. Maka dalam hal
ini istri mendapatkan
1/4, ibu
mendapatkan
1/3 dari sisa, dan
ayah mendapatkan
2/3 dari sisa. Jadi ibu
mendapatkan 1/4
(1/3 kali 3/4), dan
ayah mendapatkan
2/4.
F. Ash-haabul
furuudh yang berhak
mendapatkan 1/6
1. Ayah
2. Kakek (ayahnya
ayah)
3. Ibu
4. Cucu perempuan
dari anak laki-laki
5. Nenek
6. Saudara
perempuan seayah
7. Saudara seibu,
laki-laki atau
perempuan
1. Ayah
mendapatkan bagian
1/6 bila:
- Pihak yang
mewariskan
memiliki keturunan
baik laki-laki maupun
perempuan
2. Seorang kakek
(ayah nya ayah)
mendapatkan bagian
1/6 bila:
- Pihak yang
mewariskan
memiliki keturunan
baik laki-laki maupun
perempuan
- Tidak adanya ayah
dari pihak yang
mewariskan
3. Ibu mendapatkan
bagian 1/6 apabila
terpenuhi salah satu
dari 2 kondisi
berikut:
- Pihak yang
mewariskan
memiliki keturunan,
baik laki-laki maupun
perempuan
- Pihak yang
mewariskan
memiliki dua atau
lebih saudara, baik
sekandung, seayah,
atau seibu
4. Cucu perempuan
dari anak laki-laki
mendapatkan 1/6
bila:
- Pihak yang
mewariskan
memiliki satu anak
perempuan yang
mendapatkan bagian
1/2
5. Nenek (satu atau
lebih, dari pihak ayah
ataupun ibu)
mendapatkan bagian
1/6 bila:
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki ibu
6. Saudara
perempuan seayah
mendapatkan bagian
1/6 bila:
- Pihak yang
mewariskan
memiliki satu
saudara sekandung
perempuan yang
mendapatkan bagian
1/2
7. Saudara seibu
(laki-laki maupun
perempuan)
mendapatkan bagian
waris 1/6 dengan
syarat:
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki keturunan
baik laki-laki maupun
perempuan
- Pihak yang
mewariskan tidak
memiliki ayah atau
kakek
- Jumlah saudara
seibu tersebut hanya
satu
G. Golongan
‘Ashobah
Golongan berikutnya
yang mendapatkan
hak warisan yaitu
‘ashobah. Berbeda
dengan ash-haabul
furuudh yang
menerima
warisan dengan
‘jatah’ yang telah
ditentukan dalam
nash al-Quran atau
hadits, ‘ashoba
menerima bagian
warisan
yang tersisa, setelah
masing-masing dari
ash-haabul furuudh
menerima
bagiannya.
Macam-macam
‘ashobah
1. ‘Ashobah bin
nafs
2. ‘Ashobah bil
ghoir
3. ‘Ashobah ma’al
ghoir
1. ‘Ashobah bin
nafs
Adalah setiap laki-
laki yang sangat
dekat hubungan
kekerabatannya
dengan si mayit,
yang tidak diselingi
oleh seorang
perempuan. Mereka
adalah anak laki-laki,
cucu laki-laki dari
anak laki-laki (dan
seterusnya ke
bawah), ayah, kakek,
saudara sekandung
laki-laki, saudara
seayah laki-laki,
anak laki-laki dari
saudara sekandung
laki-laki, anak laki-
laki dari
saudara seayah laki-
laki, paman
(sekandung dengan
ayah), paman
(seayah dengan
ayah), anak laki-laki
dari paman
yang sekandung
dengan ayah, dan
anak laki-laki dari
paman yang seayah
dengan ayah.
Bila salah satu dari
mereka menjadi
satu-satunya ahli
waris, maka dia
berhak
mendapatkan semua
harta warisan.
Namun bila ada ash-
haabul furuudh
bersama mereka, ia
menerima sisa
warisan setelah
masing-masing ahli
waris
ash-haabul furuudh
mendapatkan
bagiannya.
Bila terdapat lebih
dari satu ashobah bin
nafs, maka berikut
ini adalah urutan
prioritas yang
menentukan pihak
mana
lebih didahulukan
mendapatkan harta
waris dan
menghalangi pihak
lainnya, dengan
pengecualian ayah
dan kakek tidak
terhalangi oleh anak
laki-laki atau cucu
laki-laki dari anak
laki-laki.
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari
anak laki-laki
3. Ayah
4. Kakek
5. Saudara laki-laki
sekandung
6. Saudara laki-laki
seayah
7. Anak laki-laki dari
saudara laki-laki
sekandung
8. Anak laki-laki dari
saudara laki-laki
seayah
9. Paman (sekandung
dengan ayah)
10. Paman (seayah
dengan ayah)
11. Anak laki-laki dari
paman (sekandung
dengan ayah)
12. Anak laki-laki dari
paman (seayah
dengan ayah)
2. ‘Ashobah bil
ghoir
Orang yang
termasuk ‘ashobah
bil ghoir ada empat:
- Anak perempuan
satu ataupun lebih
bersama dengan
anak laki-laki satu
atau lebih
- Cucu perempuan
dari anak laki-laki
(satu atau lebih)
bersama dengan
cucu laki-laki dari
anak laki-laki (satu
atau lebih)
- Saudara sekandung
perempuan (satu
atau lebih) bersama
dengan saudara
sekandung laki-laki
(satu atau lebih)
- Saudara seayah
perempuan (satu
atau lebih) bersama
dengan saudara
seayah laki-laki (satu
atau lebih)
Dalam hal ini bagian
laki-laki dua kali lipat
daripada bagian
perempuan.
3. ‘Ashobah ma’al
ghoir
Orang yang
termasuk ‘ashobah
ma’al ghoir ada
dua:
- Saudara
perempuan
sekandung satu
orang atau lebih
yang mewarisi
bersama-sama
dengan anak
perempuan
(satu atau lebih) atau
bersama-sama
dengan cucu
perempuan dari anak
laki-laki (satu atau
lebih), atau bersama
keduanya.
Dalam hal ini saudara
perempuan
sekandung seolah-
olah seperti saudara
laki-laki sekandung
yang mendapatkan
bagian waris secara
ashobah / sisa, dan
menjadi penghalang
ashobah bin nafs
dibawahnya.
- Saudara
perempuan seayah
satu orang atau lebih
yang mewarisi
bersama-sama
dengan anak
perempuan
(satu atau lebih) atau
bersama-sama
dengan cucu
perempuan dari anak
laki-laki (satu atau
lebih), atau bersama
keduanya.
Dalam hal ini saudara
perempuan seayah
seolah-olah seperti
saudara laki-laki
seayah yang
mendapatkan
bagian waris secara
ashobah / sisa, dan
menjadi penghalang
ashobah bin nafs
dibawahnya.
Referensi:
1. Ensiklopedi Islam
al-Kamil, Syaikh
Muhammad bin
Ibrahim bin Abdullah
at-Tuwaijiri, Darus
Sunnah, Jakarta,
2007 M
2. Hukum Waris,
Komite Fakultas
Syariah Universitas
Al-Azhar Mesir,
Senayan Abadi
Publishing, Jakarta,
2004 M
3. Belajar Mudah
Hukum Waris Sesuai
S

kata kunci yang baru dicari : cara membagikan harta waris

Title : cara membagikan harta waris
Description : beberapa kitab (lihat bagian ‘Referensi’ di bawah). Ada beberapa bagian penting dari ilmu waris yang tidak tercakup di dalam ringkasan ini, ...

0 Response to " cara membagikan harta waris "

Posting Komentar

Berkomentarlah yang cerdas !!!
Jangan menyertakan http://yoursite.blogspot.com
di kotak komentar termasuk dengan syntax a href di dalam kotak komentar.

KOMENTAR DOFOLLOW

Jangan pernah bosan berkunjung kembali.

Terimakasih